Langsung ke konten utama


 Pasal 34 ayat 1 UUD 1945

MEMBERANTAS ATAU MEMELIHARA

Oleh : Mangun Angkat

    Di waktu dewasa ini kita sering melihat begitu banyak nya masyarakat yang berada dalam keadaan fakir, miskin, hidup luntang lantung tak tau arah, semakin banyak masyarakat yang hidup di jalanan karena sudah tidak mampu untuk menghidupi diri beserta keluarganya, di satu sisi yang lain ada masyarakat yang beruntung dan memiliki ekonomi yang mapan.

 

    Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri dan merdeka dengan janji meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Sebagaimana harapan dan cita cita para founding fathers sesuai yang tertera di dalam UUD 1945 bahwa seluruh rakyat indonesia berhak untuk mendapat kehidupan yang layak.

 

    Apabila kita kaji kembali, Dapat kita simpulkan bahwa begitu besarnya harapan dan cita cita mereka terhadap ketimpangan ekonomi, sosial dan masyarakat. Hingga dirumuskan dalam Undang-Undang Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 "(Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.)” 

 

    Sekilas kita hanya melihat dan tak ingin tahu apa maksud dari isi UU tersebut, apabila kita pikir dan kita bahas kembali di dalam pasal tersebut ada kata pelihara, jika kita ibaratkan ke dalam sebuah contoh : ikan jahir dipelihara di tambak. Brarti kita akan betul betul memelihara dan memperhatikan serta mempertahankan ikan ikan tersebut untuk waktu yang sangat lama.

 

    Sejenak saya berpikir apakah negara memelihara kita hanya sebagai hobi? Atau

disejajarkan dengan bisnis? Coba kita fikirkan dan renungkan kembali

Jika ini bisa diterima, Tentu dalam hal ini, yang menjadi peliharaan adalah fakir miskin dan anak-anak terlantar. Konsekuensinya jelas, ini sekaligus meletakkan fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagai objek, sedangkan subjeknya negara.berarti negara harus menjaga atau merawat fakir miskin dan anak-anak terlantar.

 

    Kembali kita bahas mengenai kata dipelihara oleh negara, yang menjadi pembahasan nya adalah Apakah Negara memang sengaja memperbanyak fakir miskin dan anak terlantar Agar negara terlihat seperti sedang melaksanakan pasal 34 ayat 1 UUD tersebut.


    Saya berpikir begitu karena jelas dinyatakan dalam pasal tersebut, bahwa negara bertugas hanya sebagai pemelihara, bukan sebagai pemberantas atau menghilangkan label fakir miskin dan anak terlantar.

 

    Cap fakir miskin tentu bisa dihilangkan dengan upaya upaya kesetaraan ekonomi, sedangkan label anak terlantar bisa dihilangkan dengan keterbukaan akses pendidikan beserta layanan atau yayasan sosial, misalnya keterbukaan akses pendidikan atau panti asuhan dengan akses dan fasilitas yang baik pula.

 

    Keberadaan gelandangan, pengemis, fakir miskin dan anak jalanan atau terlantar merupakan akibat langsung dari pemenuhan kebutuhan yang tidak terpenuhi. Anak yang merupakan bagian dari keluarga, tidak mampu memenuhi kebutuhan fisik, phisikis, sosial, dan spiritual sehingga mereka tidak dapat mencukupi kebutuhan makan, pendidikan, rasa nyaman hingga tidak mampu menjalankan fungsi sosial sebagai anak secara wajar.

 

    Oleh karenanya, mereka melakukan berbagai upaya agar mereka dapat untuk memenuhi kebutuhan dimaksud. Mereka melakukan hal tersebut dengan turun ke jalan menjadi gelandangan, pengemis dan anak jalanan dengan cara meminta-minta di jalanan, di sekitar rambu-rambu lalu lintas dan di pasar-pasar tradisional, bahkan untuk bertempat merekapun tidak mempunyai tempat tinggal yang pasti.

 

    Dengan adanya hal ini tentunya akan menimbulkan dampak yang negatif bagi individu, masyarakat sekitar dan suatu bangsa. Dengan adanya keberadaan anak-anak terlantar, pengemis dan gelandangan menjadi ruang eksploitatif bagi preman yang mempunyai kekuasaan disuatu wilayah dimana anak-anak terlantar dan gelandangan pengemis menggantungkan nasib diwilayah tersebut. 


    Selain itu, keberadaan mereka juga cenderung akrab dengan tindak kriminal, mereka juga rentan terkena virus, narkoba, free sex, dan penyakit moral lainnya yang menghancurkan masa depan mereka. Tentunya, kita harus prihatin akan kondisi tersebut, di tengah sistem kehidupan yang semakin global, apa jadinya bila sebagian besar anak-anak Indonesia khususnya tidak mengenyam pendidikan, tidak mendapatkan hak-haknya dan terus-terusan hidup di jalanan umtuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. sehingga mereka terus berpindah-pindah dan tidur di tempat umum tanpa tempat tinggal yang layak dan jelas.

 

    Gelandangan dan pengemis juga rentan terhadap tindak kekerasan dan perlakuan salah. Masalah ini tidak lepas dari masalah pemiskinan, dimana orang miskin harusnya menjadi tanggung jawab negara, namun dibiarkan begitu saja tanpa mendapat perhatian yang serius, bahkan kita sering melihat aparat Polisi dan Satpol Pamong Praja seringkali melakukan Razia dan penangkapan, tidak peduli bagaimana situasi dan kondisi masyarakatnya, Setelah melakukan penertiban dan penangkapan, masyarakat fakir miskin dan anak terlantar tersebut di lepaskan kembali tanpa penanganan yang lebih lanjut dari Pemerintah.

 

    Sedangkan apabila kita yang berada di posisi mereka bukanlah sebuah keinginan, jika diberi pilihan pastinya kita memilih untuk menjadi manusia dengan pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai mana masyarakat lain pada umum nya, Minimnya perlindungan yang mereka miliki, baik dari keluarga, masyarakat, maupun pemerintah, pada akhirnya membuat mereka tetap harus menghadapai situasi dan ancaman yang dihadapi mereka setiap waktu.

 

    Karena mereka semua bukanlah individu-individu yang seharusnya berada di jalan, mereka semua memerlukan perlindungan dan perlakuan yang sama seperti masyarakat pada umumnya untuk mendapatkan perlindungan fisik, phisikis, sosial dan spiritual. Sehingga mereka dapat hidup nyaman dan terbebaskan dari jerat kemiskinan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teropong Kader HMI: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Teropong Kader HMI: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Oleh : Ajeng Febrian Surbakti      Sebagai mahasiswa itu sendiri, kampus adalah rumah kedua kita, tempat kita menimba ilmu dan membentuk mimpi-mimpi yang lama kita bangun. Namun, bayang-bayang kekerasan seksual yang mencuat di UINSU baru-baru ini merobek rasa aman yang seharusnya kita rasakan. Sebagai kader (Himpunan Mahasiswa Islam) HMI, sepatutnya kita tidak bisa tinggal diam. Dalam tulisan ini saya, Ajeng Febrian Surbakti ingin mengulas sedikit lewat teropong kader HMI. Perlu diketahui benang kusut permasalahan ini merupakan tanggung jawab moral kita bersama, bukan hanya sebagai individu, tetapi sebagai bagian dari gerakan mahasiswa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.      Dari sudut pandang mahasiswa, salah satu akar masalah yang paling terasa adalah kurangnya ruang aman dan mekanisme pelaporan yang efektif. D...
  Curhatan Mahasiswa Tentang Kuliah Daring Selama Pandemi Oleh : Desi Rambe      Banyak sekali suka duka yang dialami mahasiswa pada saat ini dalam kegiatan kuliah daring selama pandemi. Kuliah daring tentunya berdampak secara langsung civitas akademika kampus, baik itu tenaga pendidik, tenaga kepegawaian, hingga mahasiswa. Mahasiswa merasakan campur aduk antara senang dan sedih dengan keputusan kuliah daring sampai saat ini. Mahasiswa mengaku sedih karena banyaknya kendala dan perkuliahan yang tidak semaksimal kuliah tatap muka, mulai dari kendala jaringan dan lain sebagainya. Dan senangnya kuliah daring karena tidak dipaksakan masuk ke kampus saat kondisi belum membaik sepenuhnya.      Mahasiswa stambuk 2020 yang tidak pernah sama sekali merasakan kegiatan perkuliahan secara tatap muka langsung dengan dosen masih berharap agar bisa dilakukan kegiatan perkuliahan ini secara offline . Banyak haluan yang timbul di benak mahasiswa sewaktu menjadi mahasis...

HMI ANTARA KEKUASAAN INTELEKTUAL ATAU DEGRADASI INTEGRITAS

HMI ANTARA KEKUASAAN INTELEKTUAL ATAU DEGRADASI INTEGRITAS Oleh: Rizky Nanda Pratama Sebelum kita melangkah lebih jauh dalam pembahasan ini, ada baiknya kita menilik kembali sejarah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Apa sebenarnya HMI? Mengapa organisasi ini didirikan, dan apa alasan keberadaannya masih dipertahankan hingga kini? Memahami sejarah dan tujuan HMI sangat penting agar setiap kader dapat menyerap pesan yang terkandung di dalamnya. Tanpa pemahaman yang utuh, ada risiko bahwa kader tidak akan terlibat aktif dalam perjuangan untuk mewujudkan misi HMI. Dampaknya bisa beragam: misi yang berbunyi “terbinanya insan akademik, pencipta, dan pengabdi yang bernafaskan Islam serta bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala” dapat dianggap sebagai sekadar susunan kata tanpa makna, bahkan dapat dianggap sepele sehingga tidak layak untuk diperjuangkan. Oleh karena itu, memahami HMI secara menyeluruh, termasuk motivasi di balik pendirian...