Langsung ke konten utama


 Pasal 34 ayat 1 UUD 1945

MEMBERANTAS ATAU MEMELIHARA

Oleh : Mangun Angkat

    Di waktu dewasa ini kita sering melihat begitu banyak nya masyarakat yang berada dalam keadaan fakir, miskin, hidup luntang lantung tak tau arah, semakin banyak masyarakat yang hidup di jalanan karena sudah tidak mampu untuk menghidupi diri beserta keluarganya, di satu sisi yang lain ada masyarakat yang beruntung dan memiliki ekonomi yang mapan.

 

    Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri dan merdeka dengan janji meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Sebagaimana harapan dan cita cita para founding fathers sesuai yang tertera di dalam UUD 1945 bahwa seluruh rakyat indonesia berhak untuk mendapat kehidupan yang layak.

 

    Apabila kita kaji kembali, Dapat kita simpulkan bahwa begitu besarnya harapan dan cita cita mereka terhadap ketimpangan ekonomi, sosial dan masyarakat. Hingga dirumuskan dalam Undang-Undang Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 "(Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.)” 

 

    Sekilas kita hanya melihat dan tak ingin tahu apa maksud dari isi UU tersebut, apabila kita pikir dan kita bahas kembali di dalam pasal tersebut ada kata pelihara, jika kita ibaratkan ke dalam sebuah contoh : ikan jahir dipelihara di tambak. Brarti kita akan betul betul memelihara dan memperhatikan serta mempertahankan ikan ikan tersebut untuk waktu yang sangat lama.

 

    Sejenak saya berpikir apakah negara memelihara kita hanya sebagai hobi? Atau

disejajarkan dengan bisnis? Coba kita fikirkan dan renungkan kembali

Jika ini bisa diterima, Tentu dalam hal ini, yang menjadi peliharaan adalah fakir miskin dan anak-anak terlantar. Konsekuensinya jelas, ini sekaligus meletakkan fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagai objek, sedangkan subjeknya negara.berarti negara harus menjaga atau merawat fakir miskin dan anak-anak terlantar.

 

    Kembali kita bahas mengenai kata dipelihara oleh negara, yang menjadi pembahasan nya adalah Apakah Negara memang sengaja memperbanyak fakir miskin dan anak terlantar Agar negara terlihat seperti sedang melaksanakan pasal 34 ayat 1 UUD tersebut.


    Saya berpikir begitu karena jelas dinyatakan dalam pasal tersebut, bahwa negara bertugas hanya sebagai pemelihara, bukan sebagai pemberantas atau menghilangkan label fakir miskin dan anak terlantar.

 

    Cap fakir miskin tentu bisa dihilangkan dengan upaya upaya kesetaraan ekonomi, sedangkan label anak terlantar bisa dihilangkan dengan keterbukaan akses pendidikan beserta layanan atau yayasan sosial, misalnya keterbukaan akses pendidikan atau panti asuhan dengan akses dan fasilitas yang baik pula.

 

    Keberadaan gelandangan, pengemis, fakir miskin dan anak jalanan atau terlantar merupakan akibat langsung dari pemenuhan kebutuhan yang tidak terpenuhi. Anak yang merupakan bagian dari keluarga, tidak mampu memenuhi kebutuhan fisik, phisikis, sosial, dan spiritual sehingga mereka tidak dapat mencukupi kebutuhan makan, pendidikan, rasa nyaman hingga tidak mampu menjalankan fungsi sosial sebagai anak secara wajar.

 

    Oleh karenanya, mereka melakukan berbagai upaya agar mereka dapat untuk memenuhi kebutuhan dimaksud. Mereka melakukan hal tersebut dengan turun ke jalan menjadi gelandangan, pengemis dan anak jalanan dengan cara meminta-minta di jalanan, di sekitar rambu-rambu lalu lintas dan di pasar-pasar tradisional, bahkan untuk bertempat merekapun tidak mempunyai tempat tinggal yang pasti.

 

    Dengan adanya hal ini tentunya akan menimbulkan dampak yang negatif bagi individu, masyarakat sekitar dan suatu bangsa. Dengan adanya keberadaan anak-anak terlantar, pengemis dan gelandangan menjadi ruang eksploitatif bagi preman yang mempunyai kekuasaan disuatu wilayah dimana anak-anak terlantar dan gelandangan pengemis menggantungkan nasib diwilayah tersebut. 


    Selain itu, keberadaan mereka juga cenderung akrab dengan tindak kriminal, mereka juga rentan terkena virus, narkoba, free sex, dan penyakit moral lainnya yang menghancurkan masa depan mereka. Tentunya, kita harus prihatin akan kondisi tersebut, di tengah sistem kehidupan yang semakin global, apa jadinya bila sebagian besar anak-anak Indonesia khususnya tidak mengenyam pendidikan, tidak mendapatkan hak-haknya dan terus-terusan hidup di jalanan umtuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. sehingga mereka terus berpindah-pindah dan tidur di tempat umum tanpa tempat tinggal yang layak dan jelas.

 

    Gelandangan dan pengemis juga rentan terhadap tindak kekerasan dan perlakuan salah. Masalah ini tidak lepas dari masalah pemiskinan, dimana orang miskin harusnya menjadi tanggung jawab negara, namun dibiarkan begitu saja tanpa mendapat perhatian yang serius, bahkan kita sering melihat aparat Polisi dan Satpol Pamong Praja seringkali melakukan Razia dan penangkapan, tidak peduli bagaimana situasi dan kondisi masyarakatnya, Setelah melakukan penertiban dan penangkapan, masyarakat fakir miskin dan anak terlantar tersebut di lepaskan kembali tanpa penanganan yang lebih lanjut dari Pemerintah.

 

    Sedangkan apabila kita yang berada di posisi mereka bukanlah sebuah keinginan, jika diberi pilihan pastinya kita memilih untuk menjadi manusia dengan pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai mana masyarakat lain pada umum nya, Minimnya perlindungan yang mereka miliki, baik dari keluarga, masyarakat, maupun pemerintah, pada akhirnya membuat mereka tetap harus menghadapai situasi dan ancaman yang dihadapi mereka setiap waktu.

 

    Karena mereka semua bukanlah individu-individu yang seharusnya berada di jalan, mereka semua memerlukan perlindungan dan perlakuan yang sama seperti masyarakat pada umumnya untuk mendapatkan perlindungan fisik, phisikis, sosial dan spiritual. Sehingga mereka dapat hidup nyaman dan terbebaskan dari jerat kemiskinan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memaknai Pilihan dalam Proses Ber-HMI : Refleksi Intelektual dan Tanggung Jawab Sosial Kader HMI

Oleh: Dimas Septiadi  Memilih untuk berproses di Himpunan Mahasiswa Islam sering kali terlihat sederhana dari luar, padahal di dalamnya ada keputusan yang tidak ringan. Banyak yang datang karena ajakan teman, karena penasaran, atau sekadar ingin mencoba. Tapi di titik tertentu, semua itu akan diuji. Apakah tetap bertahan, atau perlahan menjauh karena merasa tidak menemukan makna. Di sisi lain, ada hal yang sering tidak disadari sejak awal yaitu kepekaan sosial. Semakin lama berproses, semakin terasa bahwa apa yang dipelajari tidak cukup untuk diri sendiri. Ada realitas di luar yang tidak bisa diabaikan. Ada persoalan masyarakat yang menuntut kepedulian. Ini sejalan dengan nilai dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surat Al-Ma’idah ayat 2 yang mengingatkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, bukan dalam keburukan. Dari sini, pelan-pelan tumbuh kesadaran bahwa ilmu itu seharusnya membawa manfaat, bukan hanya kepuasan pribadi. Ber-HMI pelan pelan mengubah cara seseo...

Buruh Terpinggirkan Administrasi Diabaikan Adalah Potret Ketidakadilan Sistemik

  Buruh Terpinggirkan Administrasi Diabaikan Adalah Potret Ketidakadilan Sistemik Oleh: Selamat Ariady Tampubolon  Sebagai Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam, saya memandang bahwa persoalan ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh hari ini tidak bisa dilepaskan dari satu hal yang sering dianggap sepele yaitu disiplin administrasi. Padahal, justru dari administrasi yang tertiblah lahir perlindungan hak, kejelasan status kerja, hingga kepastian kesejahteraan bagi para pekerja. Di tengah berbagai dinamika,mulai dari tekanan ekonomi, ketidakpastian kerja akibat kondisi alam, hingga geliat pembangunan infrastruktur, buruh kerap menjadi pihak yang paling terdampak. Namun ironisnya, banyak persoalan yang mereka hadapi berakar dari lemahnya tata kelola administrasi: kontrak kerja yang tidak jelas, data pekerja yang tidak terdokumentasi dengan baik, hingga hak-hak normatif seperti jaminan sosial dan upah lembur yang tidak tercatat secara transparan. Ini bukan sekadar kelalaian tek...

Tradisi Intelektual Yang Lemah Adalah Ancaman Bagi Masa Depan Kaderisasi

 Oleh: Faisal Alhafiz Damanik Sebagai Kabid P3A Himpunan Mahasiswa Islam, saya memandang bahwa tantangan terbesar organisasi hari ini bukan hanya soal regenerasi, tetapi bagaimana melahirkan kader yang memiliki kualitas intelektual, daya kritis, dan integritas perjuangan yang kuat. Sebab organisasi akan kehilangan arah ketika tradisi berpikir, budaya riset, dan pembinaan kader tidak lagi menjadi prioritas utama. Di tengah derasnya arus informasi dan perubahan sosial yang begitu cepat, mahasiswa sering kali terjebak pada aktivitas seremonial tanpa memperkuat fondasi keilmuan dan kapasitas diri. Diskusi mulai berkurang, budaya membaca melemah, sementara semangat penelitian dan pengembangan gagasan belum tumbuh secara maksimal. Padahal, kekuatan HMI sejak dahulu lahir dari kader-kader yang berpikir kritis, mampu membaca realitas sosial, serta berani menawarkan solusi bagi umat dan bangsa. Persoalan ini menjadi refleksi penting bagi kita semua bahwa kaderisasi tidak boleh berhenti pada...