Pasal 34 ayat 1 UUD 1945
MEMBERANTAS ATAU MEMELIHARA
Oleh : Mangun Angkat
Di waktu dewasa ini kita sering
melihat begitu banyak nya masyarakat yang berada dalam keadaan fakir, miskin,
hidup luntang lantung tak tau arah, semakin banyak masyarakat yang hidup di
jalanan karena sudah tidak mampu untuk menghidupi diri beserta keluarganya, di
satu sisi yang lain ada masyarakat yang beruntung dan memiliki ekonomi yang
mapan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdiri dan merdeka dengan janji meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia. Sebagaimana harapan dan cita cita para founding
fathers sesuai yang tertera di dalam UUD 1945 bahwa seluruh rakyat indonesia
berhak untuk mendapat kehidupan yang layak.
Apabila kita kaji kembali, Dapat
kita simpulkan bahwa begitu besarnya harapan dan cita cita mereka terhadap
ketimpangan ekonomi, sosial dan masyarakat. Hingga dirumuskan dalam
Undang-Undang Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 "(Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh
negara.)”
Sekilas kita hanya melihat dan tak
ingin tahu apa maksud dari isi UU tersebut, apabila kita pikir dan kita bahas
kembali di dalam pasal tersebut ada kata pelihara, jika kita ibaratkan ke dalam
sebuah contoh : ikan jahir dipelihara di tambak. Brarti kita akan betul betul
memelihara dan memperhatikan serta mempertahankan ikan ikan tersebut untuk
waktu yang sangat lama.
Sejenak saya berpikir apakah negara
memelihara kita hanya sebagai hobi? Atau
disejajarkan dengan bisnis? Coba
kita fikirkan dan renungkan kembali
Jika ini bisa diterima, Tentu dalam
hal ini, yang menjadi peliharaan adalah fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Konsekuensinya jelas, ini sekaligus meletakkan fakir miskin dan anak-anak
terlantar sebagai objek, sedangkan subjeknya negara.berarti negara harus
menjaga atau merawat fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Kembali kita bahas mengenai kata
dipelihara oleh negara, yang menjadi pembahasan nya adalah Apakah Negara memang
sengaja memperbanyak fakir miskin dan anak terlantar Agar negara terlihat
seperti sedang melaksanakan pasal 34 ayat 1 UUD tersebut.
Saya berpikir begitu karena jelas dinyatakan
dalam pasal tersebut, bahwa negara bertugas hanya sebagai pemelihara, bukan
sebagai pemberantas atau menghilangkan label fakir miskin dan anak terlantar.
Cap fakir miskin tentu bisa
dihilangkan dengan upaya upaya kesetaraan ekonomi, sedangkan label anak
terlantar bisa dihilangkan dengan keterbukaan akses pendidikan beserta layanan
atau yayasan sosial, misalnya keterbukaan akses pendidikan atau panti asuhan
dengan akses dan fasilitas yang baik pula.
Keberadaan gelandangan, pengemis,
fakir miskin dan anak jalanan atau terlantar merupakan akibat langsung dari
pemenuhan kebutuhan yang tidak terpenuhi. Anak yang merupakan bagian dari
keluarga, tidak mampu memenuhi kebutuhan fisik, phisikis, sosial, dan spiritual
sehingga mereka tidak dapat mencukupi kebutuhan makan, pendidikan, rasa nyaman
hingga tidak mampu menjalankan fungsi sosial sebagai anak secara wajar.
Oleh karenanya, mereka melakukan
berbagai upaya agar mereka dapat untuk memenuhi kebutuhan dimaksud. Mereka
melakukan hal tersebut dengan turun ke jalan menjadi gelandangan, pengemis dan
anak jalanan dengan cara meminta-minta di jalanan, di sekitar rambu-rambu lalu
lintas dan di pasar-pasar tradisional, bahkan untuk bertempat merekapun tidak
mempunyai tempat tinggal yang pasti.
Dengan adanya hal ini tentunya akan menimbulkan dampak yang negatif bagi individu, masyarakat sekitar dan suatu bangsa. Dengan adanya keberadaan anak-anak terlantar, pengemis dan gelandangan menjadi ruang eksploitatif bagi preman yang mempunyai kekuasaan disuatu wilayah dimana anak-anak terlantar dan gelandangan pengemis menggantungkan nasib diwilayah tersebut.
Selain itu, keberadaan mereka juga cenderung akrab dengan tindak kriminal, mereka juga rentan terkena virus, narkoba, free sex, dan penyakit moral lainnya yang menghancurkan masa depan mereka. Tentunya, kita harus prihatin akan kondisi tersebut, di tengah sistem kehidupan yang semakin global, apa jadinya bila sebagian besar anak-anak Indonesia khususnya tidak mengenyam pendidikan, tidak mendapatkan hak-haknya dan terus-terusan hidup di jalanan umtuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. sehingga mereka terus berpindah-pindah dan tidur di tempat umum tanpa tempat tinggal yang layak dan jelas.
Gelandangan dan pengemis juga rentan
terhadap tindak kekerasan dan perlakuan salah. Masalah ini tidak lepas dari
masalah pemiskinan, dimana orang miskin harusnya menjadi tanggung jawab negara,
namun dibiarkan begitu saja tanpa mendapat perhatian yang serius, bahkan kita
sering melihat aparat Polisi dan Satpol Pamong Praja seringkali melakukan Razia
dan penangkapan, tidak peduli bagaimana situasi dan kondisi masyarakatnya,
Setelah melakukan penertiban dan penangkapan, masyarakat fakir miskin dan anak
terlantar tersebut di lepaskan kembali tanpa penanganan yang lebih lanjut dari
Pemerintah.
Sedangkan apabila kita yang berada
di posisi mereka bukanlah sebuah keinginan, jika diberi pilihan pastinya kita
memilih untuk menjadi manusia dengan pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk
memenuhi kebutuhan hidup sebagai mana masyarakat lain pada umum nya, Minimnya
perlindungan yang mereka miliki, baik dari keluarga, masyarakat, maupun
pemerintah, pada akhirnya membuat mereka tetap harus menghadapai situasi dan
ancaman yang dihadapi mereka setiap waktu.
Karena mereka semua bukanlah
individu-individu yang seharusnya berada di jalan, mereka semua memerlukan
perlindungan dan perlakuan yang sama seperti masyarakat pada umumnya untuk
mendapatkan perlindungan fisik, phisikis, sosial dan spiritual. Sehingga mereka
dapat hidup nyaman dan terbebaskan dari jerat kemiskinan.
Komentar
Posting Komentar